Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Senin, 15 April 2019 – 19:04 WIB
Pembuat petisi mengaku pemungutan suara Pemilu 2019 di Australia tidak berlangsung mulus pada 13 April 2019. Banyak warga Indonesia yang memiliki hak mencoblos, tidak dapat menyalurkan suaranya.
"Ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diijinkan melakukan haknya, padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang," ucap pembuat petisi dalam laman change.org. (mg10/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait proses pemungutan suara di Sydney, Australia, pada 13 April 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- Seorang Pria Didakwa dengan Tuduhan Memperdagangkan Remaja Indonesia ke Sydney
- Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Gorontalo Berjalan Aman
- Ditemukan Surat Suara Berlebih Saat PSU di Padang Panjang