Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney

Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Seleksi Calon Anggota KPUD. ILUSTRASI. FOTO: JPG/JPNN.com

Pembuat petisi mengaku pemungutan suara Pemilu 2019 di Australia tidak berlangsung mulus pada 13 April 2019. Banyak warga Indonesia yang memiliki hak mencoblos, tidak dapat menyalurkan suaranya.

"Ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diijinkan melakukan haknya, padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang," ucap pembuat petisi dalam laman change.org. (mg10/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait proses pemungutan suara di Sydney, Australia, pada 13 April 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News