Sikap KPU soal Ijtimak Ulama III Minta Jokowi - Kiai Ma’ruf Didiskualifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati poin rekomendasi Ijtimak Ulama III.
KPU menilai poin rekomendasi Ijtimak Ulama III memiliki semangat untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang adil dan transparan.
"Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019, kami hormati," ujar Wahyu, Kamis (2/5).
BACA JUGA: PSI Merasa Ijtimak Ulama Digelar Berulang Kali Tak Berpengaruh
Namun, dia enggan menanggapi poin rekomendasi tentang permintaan kepada KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.
"Kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu," ujar Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Ijtimak Ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi yang dikeluarkan pada Rabu (1/5).
Salah satu poin rekomendasi Ijtimak Ulama III ialah meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati poin rekomendasi Ijtimak Ulama III.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak