Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg

Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg
Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan, pihaknya akan merespon dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan anggota legislatif.

"Langkah ini dilakukan karena pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).

Husni mencontohkan semisal terkait surat keterangan pengganti ijazah bagi bacaleg yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak yang hanya menyertakan surat keterangan ijazahnya hilang dan keterangan yang bersangkutan benar telah tamat dari sekolah tersebut.

Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah. “Kalau ini terjadi, statusnya tetap tidak memenuhi syarat. Karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,” ujarnya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan, pihaknya akan merespon dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News