Sikap KPUD Belum Sama soal Syarat Ijazah Bacaleg
Jumat, 17 Mei 2013 – 22:08 WIB
Demikian juga terkait pemenuhan syarat kesehatan. KPU menurut Husni tetap mengacu pada undang-undang, surat pernyataan harus dikeluarkan lembaga yang diperbolehkan. Seperti Puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai surat keterangan bebas narkoba.
“Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja,” ujarnya.
Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Namun sayangnya Husni tidak mengungkap berapa banyak bacaleg yang bermasalah dengan ijazahnya dan berapa banyak yang belum menyertakan surat keterangan bebas narkoba. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan, pihaknya akan merespon dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal