Sikap Lion Air Dinilai Bisa Picu Konsumen Lakukan Boikot
jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Di mana, Kemenhub membekukan sementara izin ground handling Lion Group di Bandara Soekarno Hatta, karena salah menurunkan penumpang ke terminal domestik pada 10 Mei lalu.
"Kami mengapresiasi, walau sanksi itu masih terlalu ringan. Sebab sanksi yang dijatuhkan Kemenhub hanya beraifat teknis dan kasuistik. Seharusnya sanksi itu berdimensi akumulatif, karena terbukti pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Lion Air, beberapa tahun terakhir ini," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (20/5).
Sanksi tersebut, sambung Tulus, seharusnya menjadi momen bagi Lion untuk memperbaiki kinerjanya untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
"Bukan malah melakukan perlawanan hukum, yang justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen. Sikap Lion semacam itu justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion," tandas Tulus.(chi/jpnn)
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Di mana, Kemenhub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana