Sikap MA Sudah Final
Hanya Akui PERADI
Kamis, 11 November 2010 – 20:37 WIB
![Sikap MA Sudah Final](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sikap MA Sudah Final
JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Menurut Kasubag Humas MA Eddy Yulianto, sesuai UU Advokat, seorang pengacara yang ingin menjalankan tugasnya sebagai advokat, wajib disumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi setempat dalam sidang terbuka. Advokat yang akan disumpah itu hanya dari lembaga resmi yaitu PERADI. Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara No: 014/PUU-IV/2006 menjelaskan bahwa kedelapan organisasi pendiri PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia wadah tunggal organisasi advokat) masih tetap eksis, namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan advokat telah dialihkan menjadi kewenangan PERADI.
"Bagi advokat yang ingin disumpah oleh PT, harus melakukan verifikasi ke PERADI. Kalau tidak mau maka mereka tidak bisa beracara," tegas Eddy pada JPNN, Kamis (11/11). Pernyataan ini terkait masih terjadinya perselisihan antara KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan PERADI.
Baca Juga:
Diakuinya, antara anggota KAI dan PERADI hingga saat ini masih belum akur. Namun, MA sudah pada keputusannya, hanya satu wadah para advokat yaitu PERADI. "Ketua MA telah meminta advokat untuk bersatu dalam PERADI sebagaimana telah disepakati bersama di hadapan Ketua MA. Imbauan tersebut menyusul masih terjadinya polemik di tubuh KAI. Karena itu, harus diselesaikan di wadah tunggal yang sudah dibentuk," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi
BERITA TERKAIT
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
- Membanggakan, Dirut dan Dirkeu Pertamina Raih Penghargaan di 2 Ajang Internasional
- Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA
- Selamat, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Raih Penghargaan di Ajang RA Kartini Awards 2024