Sikap MA Sudah Final

Hanya Akui PERADI

Sikap MA Sudah Final
Sikap MA Sudah Final
JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Menurut Kasubag Humas MA Eddy Yulianto, sesuai UU Advokat, seorang pengacara yang ingin menjalankan tugasnya sebagai advokat, wajib disumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi setempat dalam sidang terbuka. Advokat yang akan disumpah itu hanya dari lembaga resmi yaitu PERADI.

"Bagi advokat yang ingin disumpah oleh PT, harus melakukan verifikasi ke PERADI. Kalau tidak mau maka mereka tidak bisa beracara," tegas Eddy pada JPNN, Kamis (11/11). Pernyataan ini terkait masih terjadinya perselisihan antara KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan PERADI.

Diakuinya, antara anggota KAI dan PERADI hingga saat ini masih belum akur. Namun, MA sudah pada keputusannya, hanya satu wadah para advokat yaitu PERADI. "Ketua MA telah meminta advokat untuk bersatu dalam PERADI sebagaimana telah disepakati bersama di hadapan Ketua MA. Imbauan tersebut menyusul masih terjadinya polemik di tubuh KAI. Karena itu, harus diselesaikan di wadah tunggal yang sudah dibentuk," ucapnya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara No: 014/PUU-IV/2006 menjelaskan bahwa kedelapan organisasi pendiri PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia wadah tunggal organisasi advokat) masih tetap eksis, namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan advokat telah dialihkan menjadi kewenangan PERADI.

JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News