Sikap MA Sudah Final

Hanya Akui PERADI

Sikap MA Sudah Final
Sikap MA Sudah Final
Dalam putusan itu, MK telah secara tegas menyatakan, Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News