Sikap Mabes TNI AD atas Ulah Praka AKG dan Prada YW, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Dua oknum TNI Praka AKG dan Prada YW bakal mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan TNI AD atas ulah mereka menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan.
Sikap Mabes TNI AD itu disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/6).
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat Penyalahgunaan amunisi," kata Brigjen Tatang Subarna.
Tatang menegaskan penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Pada hari Selasa (7/6) lalu tim gabungan TNI-Polri menangkap Praka AKG di Sugapa, Intan Jaya, Papua, atas dugaan penjualan 10 butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata alias KKB.
Peluru itu dijual Praka AKG kepada kelompok KKB di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa.
Kemudian, pada Rabu (8/6), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menangkap Prada YW, anggota Yonif RK 751/VJS.
Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan Praka AKG dan Prada YW yang menyalahgunakan amunisi bakal ditindak tegas. Praka AKG menjual amunisi kepada KKB.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti