Sikap Mantan Pentolan FPI soal Jam Buka Warung Makan
jpnn.com - BOGOR – Polemik soal jam buka warung makan selama bulan Ramadan masih berlanjut.
Kebijakan Walikota Pemkot Bogor Bima Arya tidak melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan, mendapat tanggapan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya M Zaini.
Zaini mengatakan, jika seorang pedagang ingin mencari keberkahan dari Allah SWT, sebaiknya selama Ramadan, mereka berjualan mulai pukul 17.00 hingga malam hari.
Menurut Zaini, memang ada beberapa orang dalam syariat Islam yang tidak diwajibkan puasa selama Ramadan. Antara lain wanita hamil dan menyusui, orang yang sudah tua renta (sepuh), orang yang dalam perjalanan atau musafir, hingga yang sedang sakit.
“Nah, orang-orang seperti ini, lebih baik bawa makanan sendiri jika berada di luar rumah,” jelasnya.
Terkait toleransi antar umat beragama, menurut Zaini, harus dipahami dengan baik. Ketika seorang non muslim memilih makan di rumah selama Ramadan, itulah bentuk toleransi.
Zaini tidak sepakat dengan kebijakan Bima yang tetap mempersilakan rumah makan buka pada siang selama Ramadan “Sebaiknya ada imbauan tertulis (pembatasan jam buka warung makan, red),” tandasnya. (ral/c/sam/jpnn)
BOGOR – Polemik soal jam buka warung makan selama bulan Ramadan masih berlanjut. Kebijakan Walikota Pemkot Bogor Bima Arya tidak melarang rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi