Sikap Mantan Pentolan FPI soal Jam Buka Warung Makan
jpnn.com - BOGOR – Polemik soal jam buka warung makan selama bulan Ramadan masih berlanjut.
Kebijakan Walikota Pemkot Bogor Bima Arya tidak melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan, mendapat tanggapan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya M Zaini.
Zaini mengatakan, jika seorang pedagang ingin mencari keberkahan dari Allah SWT, sebaiknya selama Ramadan, mereka berjualan mulai pukul 17.00 hingga malam hari.
Menurut Zaini, memang ada beberapa orang dalam syariat Islam yang tidak diwajibkan puasa selama Ramadan. Antara lain wanita hamil dan menyusui, orang yang sudah tua renta (sepuh), orang yang dalam perjalanan atau musafir, hingga yang sedang sakit.
“Nah, orang-orang seperti ini, lebih baik bawa makanan sendiri jika berada di luar rumah,” jelasnya.
Terkait toleransi antar umat beragama, menurut Zaini, harus dipahami dengan baik. Ketika seorang non muslim memilih makan di rumah selama Ramadan, itulah bentuk toleransi.
Zaini tidak sepakat dengan kebijakan Bima yang tetap mempersilakan rumah makan buka pada siang selama Ramadan “Sebaiknya ada imbauan tertulis (pembatasan jam buka warung makan, red),” tandasnya. (ral/c/sam/jpnn)
BOGOR – Polemik soal jam buka warung makan selama bulan Ramadan masih berlanjut. Kebijakan Walikota Pemkot Bogor Bima Arya tidak melarang rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas