Sikap Menpora Soal Kasus Saddil Ramdani Aniaya Pacarnya
Selasa, 06 November 2018 – 09:38 WIB

Pemain timnas Indonesia Saddil Ramdani (merah). Foto: Chandra Satwika/JP/JPNN
Polisi menjerat Saddil dengan Pasal 351 junto Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus itu pula yang membuak Pelatih Timnas Indonesia Bima Sakti mencoret Saddil dari daftar skuat Piala AFF 2018. (fis/jpc/jpnn)
Menpora Imam Nahrawi enggan mencampuri kasus penganiayaan yang dilakukan penggawa Timnas Indonesia Saddil Ramdani terhadap kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saddil Ramdani Digosipkan Merapat ke Persib, Manajemen Jawab Begini
- 4 Nama yang Berpeluang Kembali ke Timnas Indonesia Setelah Shin Tae Yong Didepak PSSI
- Sudah Launching Skuad, Persib Bandung Buka Kemungkinan Tambah Pemain Baru
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
- 26 Pemain Timnas Indonesia Untuk Piala Asia 2023, Cek Nomor Punggungnya