Sikap Menpora Soal Kasus Saddil Ramdani Aniaya Pacarnya

Sikap Menpora Soal Kasus Saddil Ramdani Aniaya Pacarnya
Pemain timnas Indonesia Saddil Ramdani (merah). Foto: Chandra Satwika/JP/JPNN

Polisi menjerat Saddil dengan Pasal 351 junto Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus itu pula yang membuak Pelatih Timnas Indonesia Bima Sakti mencoret Saddil dari daftar skuat Piala AFF 2018. (fis/jpc/jpnn)


Menpora Imam Nahrawi enggan mencampuri kasus penganiayaan yang dilakukan penggawa Timnas Indonesia Saddil Ramdani terhadap kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News