Sikap Mentan tak Tegas Soal Daging Illegal
Kamis, 17 Februari 2011 – 17:43 WIB
JAKARTA -- Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan 77 kontainer daging illegal di Tanjung Priok. Pemerintah berencana untuk melegalkan surat-surat daging illegal tersebut agar bisa disalurkan guna memenuhi stok daging di masyarakat. Namun Kementrian Pertanian mengaku belum menentukan sikap.
‘’Posisi daging saat ini masih dalam wilayah bea cukai. Jadi pengusahanya pun belum lapor ke karantina. Karena itulah Kementan belum bisa melakukan tindakan,’’ kata Mentan Suswono kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Meski ada berbagai opsi diantaranya mengembalikan ke negara asal, menghanguskan daging illegal dan melegalkan daging tersebut, namun Suswono mengatakan bahwa Kementan belum berencana melakukan tindakan apapun.
‘’Sampai saat ini saya belum bisa pastikan apakah itu pelanggaran atau bagaimana karena belum ada laporan. Yang saya dengar, Menkeu sudah melakukan sidak ke lokasi. Sementara kita belum melakukan tindakan apapun,’’ kata Suswono.
JAKARTA -- Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan 77 kontainer daging illegal di Tanjung Priok. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur