Sikap Menteri Teten Sangat Tegas: TikTok Melanggar Aturan!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menganggap Tiktok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Kami di Kemenkop sudah jelas, ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Senin (19/2).
Adapun, pelanggaran yang dimaksud ialah tidak dilakukan pemisahan TikTok Shop dengan aplikasi induk seperti aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Ya, pisah, dong (media sosial dengan e-commerce, red)," kata Teten.
Teten mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia.
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial," ungkap Teten.
Dia dalam kesempatan yang sama menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian membahas tentang adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Namun, menurut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan berkaitan dengan predatory pricing demi melindungi UMKM.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menganggap Tiktok masih melanggar peraturan. Soal apa itu?
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan