Sikap Menteri Teten Sangat Tegas: TikTok Melanggar Aturan!
"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kami lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan, res). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menegakkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce-nya dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop. (ast/jpnn)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menganggap Tiktok masih melanggar peraturan. Soal apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan