Sikap MUI Atas Insiden Pembakaran Bendera Bertuliskan Tauhid

Sikap MUI Atas Insiden Pembakaran Bendera Bertuliskan Tauhid
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikapnya atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat oleh oknum anggota Banser.

Menurut MUI, bendera yang dibakar murni tulisan tauhid, bukan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI," ujar Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

Untuk itu dia menyangkal pengakuan pelaku yang membakar karena menduga bendera tersebut memuat lambang HTI.

Langkah selanjutnya, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut unsur pidana dalam kasus tersebut, khususnya terkait motif pelaku pembakaran.

Namun, dalam agama, kata Yunahar, pembakaran bendera tauhid itu harus dilihat niatnya. Apalagi, pembakaran itu terjadi di muka umum.

Karena itu, pembakaran ini tidak bisa disederhanakan pada persoalan diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. "Ada latar belakang sosial yang tidak bisa disederhanakan," ujar Yunahar.

Faktanya, kata dia, memang ada bendera kalimat tauhid dibakar. “Tetapi kalau niat (sengaja bakar tauhid) rasanya tidak mungkin," imbuh dia.

MUI tidak melihat ada unsur atau simbol HTI di bendera bertuliskan tauhid yang dibakar oknum anggota Banser.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News