Sikap MUI terhadap Besaran Biaya Haji 2024, Sentil Kinerja BPKH
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan terhadap besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI biaya haji reguler sebesar Rp 93,410.286.
Menurut Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi angka tersebut sudah cukup proporsional, artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang.
Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%).
"Menurut pandangan kami, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan," kata Zainut dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Jumat (1/12).
Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tetapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," tuturnya.
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan sikap MUI terhadap besaran biaya haji 2024, sentil kinerja BPKH
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Pemerintah Imbau Jemaah Asal Indonesia Tidak Berulah
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat