Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi

"Jadi, subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH," ucapnya.
Dana subsidi tersebut sejatinya juga adalah jatah jemaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau biasa disebut jemaah tunggu.
Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jsmaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian.
"Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan-jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan," terangnya.
Zainut berharap penyusunan BPIH harus benar-benar membertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji. Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya. (esy/jpnn)
Sikap MUI terhadap pemotongan durasi masa tinggal jemaah haji, singgung soal subsidi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat