Sikap MUI Terhadap Putusan MK,  Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa

Sikap MUI Terhadap Putusan MK,  Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya bakal ditetapkan sebagai presiden serta wakil presiden terpilih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Pada intinya, MK menolak permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Atas putusan MK tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut :

1. Menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MUI meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang  benar, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan karena putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak.

"Kami berharap putusan MK itu bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legawa, " kata Zainut dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Selasa (23/4).

2. Dengan selesainya proses Pemilu 2024, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu. Tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa.

3. MUI menghimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan.

Beginilah sikap MUI terhadap putusan MK tentang PHPU Pilpres 2024. Pimpinan parpol dan tokoh masyarakat diminta legawa 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News