Sikap NasDem Soal Wacana Amendemen UUD 1945 Sangat Tegas, Begini
Taufik Basari mengatakan amendemen UUD 1945 boleh saja dilakukan karena Pasal 37 UUD RI 1945 memberikan peluang.
Namun untuk memutuskannya harus ada pelibatan publik secara luas.
Tidak bisa hanya ditentukan pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.
Dia menilai, idealnya ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat karena amendemen konstitusi berbeda dengan pembuatan undang-undang.
"Konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amendemen konstitusi berarti melakukan perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita," katanya.
Menurut dia, kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elit sehingga gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR.
Dia menjelaskan keinginan melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat.
Hal itu menurut dia berbeda dengan dengan amendemen kesatu hingga keempat 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi 1998.
Taufik Basari Sebut sikap NasDem soal wacana amendemen UUD 1945 sangat tegas dan jelas, begini
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Ogah Kecolongan, Surya Paloh Kirim Tim Khusus untuk Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup