Sikap Patrialis Sama dengan Kubu DL Sitorus
Ajukan Banding Putusan PTUN tentang PPRN
Rabu, 10 November 2010 – 18:45 WIB
JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut ke pengadilan. Sikap kubu Darianus Lungguk Sitorus yang secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN pada 4 November 2010, sama dengan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM), Patrialis Akbar. Kemenkum-HAM siap mengajukan banding atas putusan PTUN tanggal 1 November 2010 yang memenangkan kubu Amelia Yani. “Berdasarkan undang-undang tersebut, kami berpendapat PTUN Jakarta tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara partai politik ini, karena sesuai yang memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara parpol adalah pengadilan negeri,” kata Asyari dalam eksepsinya.
“Kami belum menerima putusan secara resmi. Jadi kami belum bisa menyatakan seperti apa sikap kami. Yang jelas upaya banding akan kami tempuh selaku pihak yang tergugat, setelah berkoordinasi dengan Pak Menteri (Patrialis Akbar, red),” kata Direktur Tata Negara Kemenkum-HAM Asyari Syihabudin Rusdimarthana kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/11).
Baca Juga:
Dalam nota keberatannya, pihak Kemenkum-HAM menilai, pihak penggugat yakni kubu Amelia Yani, salah mengajukan gugatan ke PTUN. Mestinya, perkara ini diselesaikan di internal partai yang didirikan DL Sitorus itu, dengan musyawarah mufakat. Jika buntu, dibawa ke Pengadilan Negeri (PN).
Baca Juga:
JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut ke pengadilan. Sikap kubu Darianus Lungguk Sitorus yang
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit