Sikap Pemerintah Bisa Berubah, Dukung Kada Dipilih DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa sikap pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR masih dapat berubah sebelum RUU tersebut disahkan pada 23 September 2014.
Sikap final dari pemerintah tersebut baru akan diketahui setelah pemerintah dan DPR menggelar rapat Panja RUU Pilkada pada 8-10 September 2014 di Gedung Parlemen, Senayan.
Sebagimana diketahui, sejauh ini pemerintah menyatakan sikap menyetujui pelaksanaan Pilkada secara langsung di tingkat kabupaten dan provinsi. Selain itu, pemerintah juga telah menegaskan sikap mendukung pelaksanaan Pilkada secara serentak pada 2015 di 204 kabupaten/kota.
"Dalam rapat selama tiga hari itu nanti dilihat lagi arahan dari Pak Menteri seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riatmadji kepada Jawa Pos, kemarin (6/9).
Dodi menjelaskan bahwa sikap pemerintah dan DPR dalam pembahasan selama tiga hari tersebut kemudian akan dibawa ke rapat kerja (raker) pengambilan keputusan tingkat satu pada 11 September 2014 di DPR.
"Kita rencanakan RUU itu baru akan disahkan pada 23 September 2014 sebelum pemerintah dan DPR periode ini bubar," ucap Dodi.
Dodi juga membenarkan masih adanya perpecahan pendapat antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR terkait sejumlah isu dalam pembahasan RUU Pilkada. Namun dia menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menyamakan persepsi dalam rapat Panja tiga hari besok. "Lihat nanti," ujarnya. (dyn/dod)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa sikap pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR masih dapat berubah sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?