Sikap Pemerintah soal RKUHP: Penghina Presiden hingga DPR Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah menyekapati sejumlah masalah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah menyekapati tentang penghinaan lembaga kepresidenan hingga soal pidana mati.
Hal itu disampaikan Tito setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Jokowi mengenai progres RUU KUHP yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I.
“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tetapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” ujar Tito.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.
“Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujar Eddy.
Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.
Terkait pidana mati, Eddy mengatakan dalam RKUHP yang baru bisa dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.
Menurut Wamenkumham, beberapa poin dalam DIM RKUHP telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR.
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh