Sikap Pemko Surabaya Dinilai Aneh
jpnn.com - JPNN.com – Sesuai aturan, per Januari 2017 pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, Pemkot Surabaya masih berkeras untuk tetap mengelola SMA/SMK. Padahal kemungkinannya sangat kecil karena pemprov tidak mau menyerahkan dan siap mengelolanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Saiful Rachman tampaknya sudah tidak mau tahu dengan keinginan Pemko Surabaya itu.
“Intinya Januari semua sudah kami kelola. Saya tidak urusi Surabaya saja,” tegas Saiful, Selasa (27/12).
Ia menilai sikap Pemko Surabaya yang ingin mengelola secara penuh kewenangan SMA/SMK itu sangatlah.
Sebab, sudah jelas bila UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah berlaku dan semua elemen baik di tingkat kota sampai pusat sudah siap.
”Dari awal sudah kami tawarkan berbagai solusi. Sudah ketemu juga antar bagian hukum pemerintah, tapi Surabaya tidak memberi penjelasan,” jelas Saiful.
Sesuai dengan konsep awal, maka Jatim akan mengelola SMA/SMK. Sekolah akan menarik SPP kepada siswa.
JPNN.com – Sesuai aturan, per Januari 2017 pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
- Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
- Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju
- Masukan untuk Mas Nadiem dari UMJ dan Komisi X DPR
- Pengamat: Guru di Indonesia Antikritik, Maunya Gaji Besar, Kualitas Rendah
- Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman
- Papua dan Papua Barat Kekurangan 700 Dosen PTS