Sikap Pemko Surabaya Dinilai Aneh
Selain untuk membantu kegiatan operasional, SPP juga difungsikan untuk GTT/PTT di sekolah.
Disisi lain, perjuangan pemkot dalam mengelola pendidikan menengah SMA/SMK di Surabaya masih belum berakhir.
Kemarin Badan Hukum Pemkot diagendakan kembali untuk bertemu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim untuk membahas pengelolaan SMA SMK. Pemkot masih kukuh meminta pelimpahan kewenangan.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, permintaan pemkot agar pemprov mau melimpahkan kewenangan SMA/SMK kembali ke Surabaya diakui akan sulit. Bahkan kemungkinannya tipis.
“Terutama karena Pak Gubernur sudah mengatakan keberatan. Pelimpahan baru bisa dilakukan dengan alasan karena tidak mampu. Padahal Dispendik Jatim mengatakan mampu. Makanya hampir tertutup kemungkinan untuk kita bisa mengelola SMA/SMK secara penuh,” kata Whisnu.
Lebih lanjut Wisnu menyebutkan, saat ini pemkot hanya bisa menunggu keputusan dari pusat. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan juga dirinya sudah bagi tugas untuk mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan kebijakan yang jelas untuk Surabaya.
Bisa jadi kekuatan keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi, atau kebijakan lain yang bisa membolehkan diskresi untuk Kota Surabaya.
“Kita nunggu perpres atau bisa juga bentuknya perpu yang isinya dibolehkannya diskresi untuk Kota Surabaya bisa mengelola pendidikan SMA/SMK, bukan dikelola pemprov,” papar Whisnu. (han/ima/nur)
JPNN.com – Sesuai aturan, per Januari 2017 pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
- Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
- Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju
- Masukan untuk Mas Nadiem dari UMJ dan Komisi X DPR
- Pengamat: Guru di Indonesia Antikritik, Maunya Gaji Besar, Kualitas Rendah
- Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman
- Papua dan Papua Barat Kekurangan 700 Dosen PTS