Sikap Politik PKS di Setgab Tak Salahi Konstitusi
Sabtu, 08 Juni 2013 – 02:49 WIB
JAKARTA - Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas rencana pemerintah menaikkan harga BBM tak semestinya langsung dianggap sebagai sikap politik melawan koalisi pendukung pemerintahan yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Pasalnya, meski PKS anggota Setgab bukan berarti harus selalu seiring dengan kemauan pemerintah.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, PKS yang punya fraksi di parlemen tentu punya hak konstitusi atas rencana kebijakan pemerintah, termasuk tentang rencana kenaikan BBM. Menurutnya, konstitusi memang membuka ruang bagi DPR -termasuk fraksi-fraksinya- untuk "bermuka dua" dalam hubungannya dengan Presiden.
"Anggota koalisi, bahkan oposisi sekalipun tidak seharusnya memiliki sikap permanen untuk menyetujui atau menolak keinginan presiden. DPR secara hukum tata negara memang tidak boleh memiliki sikap permanen atas kebijakan presiden dalam menjalankan pemerintahannya,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6).
Karenanya Irman mengingatkan partai-partai anggota koalisi pendukung SBY-Boediono bahwa tak selamanya kebijakan pemerintah lantas harus disetujui partai-partai pendukungnya melalui fraksi-fraksi di DPR. “Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and balance. Karena kalau justru muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain reprsentasi objektif rakyat,” tegasnya.
JAKARTA - Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas rencana pemerintah menaikkan harga BBM tak semestinya langsung dianggap sebagai sikap politik
BERITA TERKAIT
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban