Sikap Politik PKS di Setgab Tak Salahi Konstitusi
Sabtu, 08 Juni 2013 – 02:49 WIB
JAKARTA - Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas rencana pemerintah menaikkan harga BBM tak semestinya langsung dianggap sebagai sikap politik melawan koalisi pendukung pemerintahan yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Pasalnya, meski PKS anggota Setgab bukan berarti harus selalu seiring dengan kemauan pemerintah.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, PKS yang punya fraksi di parlemen tentu punya hak konstitusi atas rencana kebijakan pemerintah, termasuk tentang rencana kenaikan BBM. Menurutnya, konstitusi memang membuka ruang bagi DPR -termasuk fraksi-fraksinya- untuk "bermuka dua" dalam hubungannya dengan Presiden.
"Anggota koalisi, bahkan oposisi sekalipun tidak seharusnya memiliki sikap permanen untuk menyetujui atau menolak keinginan presiden. DPR secara hukum tata negara memang tidak boleh memiliki sikap permanen atas kebijakan presiden dalam menjalankan pemerintahannya,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6).
Karenanya Irman mengingatkan partai-partai anggota koalisi pendukung SBY-Boediono bahwa tak selamanya kebijakan pemerintah lantas harus disetujui partai-partai pendukungnya melalui fraksi-fraksi di DPR. “Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and balance. Karena kalau justru muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain reprsentasi objektif rakyat,” tegasnya.
JAKARTA - Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas rencana pemerintah menaikkan harga BBM tak semestinya langsung dianggap sebagai sikap politik
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!