Sikap PSSI Muter-muter Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 17:50 WIB
Ia juga mengungkapkan, di dalam statuta tidak dikenal istilah Memorandum of Understanding (MoU) dan Joint Committe (JC). "Karena itu, kami akan tetap taat statuta. Lebih baik kami disanksi daripada melanggar statuta," tegasnya.
Halim menegaskan, pemerintah harusnya bersikap tegas kepada KPSI dengan berpodaman pada UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 26.
Dimana disebutkan, setiap penyelenggara kegiatan olahraga wajib mendapatkan rekomendasi dari federasi induk. "Jika tidak, maka dikenakan sanksi kriminal dan denda sebesar Rp1 miliar," jelasnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Kesepakatan antara PSSI dan KPSI di Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Rabu (5/12) sepertinya hanya di atas kertas. Baru sehari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hukuman Dikurangi, Paul Pogba Bisa Kembali Bermain pada 2025
- Live Streaming Kualifikasi MotoGP Jepang, Pecco Marah di FP2
- Klasemen Raja Hujan Dibahas Menjelang Sprint MotoGP Jepang
- Joseph Oosting Memuji Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers
- Verona vs Venezia: Jaz Idzes cs Belum Lepas dari Zona Degradasi
- Tampil Gemilang Sepanjang Piala Suhandinata, Garuda Taruna PD Kalahkan China