Sikap PSSI Muter-muter Lagi

Sikap PSSI Muter-muter Lagi
Sekjen PSSI Halim Mahfudz. Foto: Arundono/JPNN
Ia juga mengungkapkan, di dalam statuta tidak dikenal istilah Memorandum of Understanding (MoU) dan Joint Committe (JC). "Karena itu, kami akan tetap taat statuta. Lebih baik kami disanksi daripada melanggar statuta," tegasnya.

Halim menegaskan, pemerintah harusnya bersikap tegas kepada KPSI dengan berpodaman pada UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 26.

Dimana disebutkan, setiap penyelenggara kegiatan olahraga wajib mendapatkan rekomendasi dari federasi induk. "Jika tidak, maka dikenakan sanksi kriminal dan denda sebesar Rp1 miliar," jelasnya. (abu/jpnn)


JAKARTA -- Kesepakatan antara PSSI dan KPSI di Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Rabu (5/12) sepertinya hanya di atas kertas. Baru sehari,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News