Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:26 WIB

Ilustrasi - Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (6/12). Foto: dokumentasi Biro Pers Istana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Baca Juga:
Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam.
"MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)
Wantim MUI memberikan pernyataan tegas terhadap langkah-langkah Presiden Prabowo.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- KURI Heran Kenapa Nama Ini Seolah Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Nikel
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar