Sikap Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo Dilindungi Konstitusi

Sikap Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo Dilindungi Konstitusi
Ustaz Abdul Somad. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Ustaz Abdul Somad alias UAS bertemu dan memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2019, banjir komentar dari banyak kalangan. Pejabat KemenPAN –RB dan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) menilai UAS telah melanggar aturan netralitas PNS karena statusnya masih dosen PNS.

Namun, bagi Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, status PNS Ustaz Abdul Somad tidak perlu dikaitkan dengan masalah ini.

Dia meyakini tidak ada aturan yang dilanggar ketika UAS menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Justru, kata dia, langkah Ustaz Somad dilindungi konstitusi seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan. Dan, barang siapa menghalangi itu kena pidana,” tegas Djoko Santoso seperti diberitakan Jawapos.com.

BACA JUGA: Anda Yakin Dukungan Ustaz Abdul Somad Dongkrak Suara Prabowo – Sandi?

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustad Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa,” kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).

Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

Menurut Djoko Santoso, langkah Ustaz Abdul Somad mendukung capres Prabowo Subianto dilindungi konstitusi, tak melanggar netralitas PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News