Sikapi Kasus Calon Tunggal, Kemdagri Tunggu MK
Kamis, 20 Agustus 2015 – 22:40 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Mereka menilai aturan syarat minimal pilkada harus diikuti dua pasangan bakal calon, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 18 diatur pelaksanaan pilkada yang penting tidak ditunjuk, namun dipilih. Sementara terkait jumlah syarat minimal harus diikuti dua pasangan tidak diatur. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan langkah yang tepat bagi empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor