Sikapi Kasus Selebgram RR, Gus Jazil: Aparat Masih Takut Menindak Penyedia Aplikasi
Menurut legislator fraksi PKS itu, pengusutan seharusnya tidak hanya menyasar ke pelaku. Aplikasi penyedia konten pornografi juga perlu ditindak aparat.
"Ya semestinya, pelaku dan aplikasi yang tidak taat UU harus dilakukan penindakan," kata Sukamta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik demi menindak aplikasi yang menyediakan konten pornografi.
Sukamta mengatakan upaya penindakan kepada aplikasi bisa menjadi pencegahan hadirnya konten pornografi di dunia maya.
"Perlu ditegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku. Mesti ada efek jera," ungkap legislator daerah pemilihan Yogyakarta itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jazilul Fawaid menilai aparat penegak hukum masih ragu-ragu ketika menindak perusahaan penyedia aplikasi yang membiarkan konten pornografi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan