Sikapi Partai Berkonflik, Bawaslu Tunggu PKPU

Sikapi Partai Berkonflik, Bawaslu Tunggu PKPU
Sikapi Partai Berkonflik, Bawaslu Tunggu PKPU

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat berbuat apa-apa menyikapi konflik kepengurusan di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski tahapan pemilihan kepala daerah resmi dimulai Jumat (17/4).

Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar di 269 daerah pada 9 Desember mendatang, Bawaslu hanya berperan mengawasi seluruh tahapan, termasuk pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Dan itu baru dapat dilakukan ketika penyelenggara menerbitkan Peraturan KPU terkait pendaftaran, serta membuka pendaftaran yang menurut rencana digelar 26-28 Juli mendatang.

“Kita tunggu saja bagaimana Peraturan KPU (PKPU). Kita menghargai proses itu. Sekarang kan masih dibahas," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan hal senada. Bahkan lebih jauh ia menyatakan KPU yang paling kompeten menanggapi hal tersebut, karena merekalah yang menyusun pedoman pelaksanaan pilkada, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Yang bisa menjawab itu KPU, bukan saya. Kami sepakat dengan KPU untuk tak melibatkan diri dalam kondisi parpol pengusung pasangan calon kepala daerah. Tapi saya optimis Golkar dan PPP bisa menyelesaikan masalah internal, sehingga bisa ikut Pilkada serentak atau menentukan pasangan calon," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah baru akan dibuka pada 26-28 Juli mendatang. Artinya, masih ada waktu sekitar tiga bulan bagi masing-masing kubu dalam tubuh Golkar dan PPP, menyelesaikan persoalan internal yang ada.

“Kami tidak dalam posisi yang akan mencampuri urusan internal partai dan kita tetap memberikan kepercayaan itu kepada mereka, sebagaimana konstitusi menjaminnya dan interaksi antara parpol dengan KPU masih lama sekitar 3 bulan ke depan,” ujarnya.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat berbuat apa-apa menyikapi konflik kepengurusan di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News