Sikapi Partai Berkonflik, Bawaslu Tunggu PKPU
Meski begitu Husni tetap berharap permasalahan di tubuh Golkar dan PPP dapat selesai dalam waktu dekat. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai rencana. Karena jika tidak, terbuka peluang penyelenggara tidak dapat menerima usulan calon dari Golkar dan PPP.
Kemungkinan tersebut mengemuka sebagaimana sebelumnya pernah diungkapkan Husni, mengingat Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengakui kubu Agung Laksono pengurus sah DPP Golkar, digugat ke pengadilan.
Demikian juga dengan PPP, meski PTUN Jakarta membatalkan SK Menkuham terhadap kubu Romahurmuziy, namun diketahui mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
“Jadi ketika masa pendaftaran nanti dibuka, namun masih bersengketa atau belum ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkumham, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Saat ditanya apakah artinya KPU akan menolak pendaftaran bakal calon dari masing-masing kubu dalam partai yang tengah berkonflik, Husni membuka peluang akan hal tersebut.
Penyelenggara menurutnya, dapat saja hanya akan mengakui kepengurusan parpol yang disahkan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun sampai saat ini hal tersebut menurutnya masih wacana, mengingat PKPU terkait pendaftaran bakal calon belum ditetapkan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat berbuat apa-apa menyikapi konflik kepengurusan di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia