Sikapi Pemangkasan Masa Jabatan Pimpinan DPD, Bang OSO Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menilai sah-sah saja bila ada pemangkasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Hal tersebut merupakan hak anggota DPD untuk mengajukan perubahan masa jabatan pimpinan DPD.
“Sah-sah saja. Itu kan haknya anggota DPD,” kata Oesman Sapta usai membuka pagelaran Budaya Betawi di Setu Babakan, Jakarta selatan, Sabtu (19/3).
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPD pada Kamis, 17 Maretr 2016, diwarnai kericuhan. Pasalnya, pimpinan DPD tidak mau menandatangai Tata Tertib yang sudah menjadi kesepakatan anggota DPD.
Salah satu ketentuan Tata Tertib itu adalah pemangkasan jabatan pimpinan DPD dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Bahkan Ketua DPD Irman Gusman menutup rapat di tengah jalan sehingga memicu kericuhan.
Menurut OSO, sapaan Oesman Sapta, apabila pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD sudah menjadi keinginan semua anggota DPD maka tidak ada alasan untuk menolak.
“Kalau rakyat (semua anggota DPD) menghendaki? Anda sendiri bagaimana kalau semua menghendaki,” ujar OSO yang juga anggota DPD dari Kalimantan Barat ini.
Meski demikian, OSO ingin mengetahui lebih jauh persoalan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD itu.
“Saya baru sampai dari Bali. Karena itu saya belum tahu banyak juga soal ini. Nanti saya akan tanya, dan mencari jalan bagaimana mengatasinya," katanya.
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menilai sah-sah saja bila ada pemangkasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Pertamina Dukung Festival Ciliwung 2024 sebagai Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan
- Arsjad Rasjid: Swasta Siap Dukung Konektivitas Lintas Perbatasan Indonesia & Timor Leste
- Reses ke Pusat Pasar Medan, Lokot Nasution Pastikan Gubernur & Wali Kota Terpilih Pro Pedagang
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo