Sikapi Permohonan JR AD dan ART PD Tahun 2020 ke MA, Benny Harman: Teror di Siang Bolong
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan permohonan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Demokrat hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya.
Benny menyebut narasinya adalah terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan menggunakan hukum sebagai alatnya.
“Bayangkan, 4 orang eks ketua DPC yang ikut menghadiri Kongres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR di MA dengan tuntutan tunggal: Perintahkan Menkum HAM mencabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020,” kata Benny K Harman di Jakarta, Senin (27/9).
Menurut Benny, jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Benny menjelaskan Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
“Sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No. 01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi. AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi objek pengujian di MA,” tegas Benny K Harman.
Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengatakan apabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD dan ART parpol yang diputuskan dalam Kongres atau Muktamar sebagai forum pengambilan keutusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkum HAM ke pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Kongres Partai.
“Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut. Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keputusan tentang perubahan AD dan ART partai di Kongres tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA,” ujar Benny.
Permohonan judicial review (JR) terhadap AD dan ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming