Sikapi Pernyataan Ganjar Soal Omnibus Law, Partai Buruh: Jangan Berhenti di Janji
"Partai Buruh sangat keras dalam memutuskan untuk mendukung capres-cawapres. Karena, pertama, Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan Capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law," tuturnya.
Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada capres yang berani untuk mencabut, meninjau ulang, atau merevisi Omnibus Law.
"Namun, kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan 2 Capres lainnya mana? Bahkan Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam, itu saja sudah berbahaya," jelasnya.
Said Iqbal menjelaskan adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.
"Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan adanya penghapusan cuti panjang selama 2 bulan setelah bekerja 6 tahun.
"Jam kerja panjang 12 jam perhari, di mana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," pungkas Said Iqbal.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi pernyataan dari Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang akan meninjau ulang UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok