Sikapi Putusan MK, PDIP Bakal Lakukan Kajian dan Evaluasi dalam Rangka Revisi UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan parpolnya akan melakukan kajian dan evaluasi sebelum memutuskan perlu atau tidaknya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu di parlemen agar sistem demokrasi di Indonesia bisa menerapkan proporsional tertutup.
Dia mengatakan itu demi menjawab pertanyaan awak media soal kemungkinan PDIP bakal menempuh upaya di legislatif merevisi UU Pemilu.
Adapun, awak media bertanya demikian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu dalam persidangan di Jakarta, Kamis (15/6).
Hasto mengatakan kajian yang diperoleh nantinya dijadikan semacam penggalangan opini terhadap sistem terbaik yang perlu diterapkan di Indonesia.
"Penggalangan opini untuk mendapatkan dukungan dari para pakar yang melihat secara jernih bangsa dan negara," ujar dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu dalam konferensi secara daring, Kamis.
Selain kajian, kata Hasto, PDIP juga bakal melihat evaluasi pelaksanaan proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Terutama, katanya, demi melihat hasil dari sistem itu dalam menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas.
"Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup," ujar pria kelahiran Yogyakarta itu.
Sekjen PDIP menyebutkan tetap melalukan kajian dan evaluasi menyikapi kemungkinan partai merevisi UU Pemilu..
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas