Sikapi Putusan MK, PDIP Bakal Lakukan Kajian dan Evaluasi dalam Rangka Revisi UU Pemilu

Sikapi Putusan MK, PDIP Bakal Lakukan Kajian dan Evaluasi dalam Rangka Revisi UU Pemilu
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Diketahui, PDIP menyikapi uji materi aturan tentang sistem pemilu di MK, menjadi satu-satunya partai yang ingin pesta demokrasi menerapkan proporsional tertutup atau coblos caleg.

Hasto mengungkapkan pelaksanaan pemilu yang menggunakan proporsional terbuka dikhawatirkan terjadinya politik kapital dan ujungnya berimplikasi terhadap penyalahgunaan wewenang.

"Bisa membawa implikasi berupa penyalahgunaan kekuasaan itu," ujar dia.

Sebelumnya, MK menolak uji materi yang diajukan enam pemohon berkaitan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Hal itu seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang uji materi aturan tentang sistem pemilu.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohoh. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar membacakan putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu, Kamis.

Putusan itu membuat sistem pemilu tetap berlangsung seperti saat ini menggunakan proporsional terbuka atau coblos caleg. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Sekjen PDIP menyebutkan tetap melalukan kajian dan evaluasi menyikapi kemungkinan partai merevisi UU Pemilu..


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News