Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog
Senin, 01 April 2013 – 18:05 WIB

Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur bendera dan lambang Aceh, tidak perlu terjadi jika Mendagri Gamawan Fauzi mengikuti dengan seksama aspirasi yang berkembang di bumi serambi Mekkah itu.
Peraturan yang mengatakan bahwa Kemendagri baru bisa memverifikasi Qanun setelah disahkan, menurut Irman tidak boleh dijadikan alasan mendagri untuk bersikap pasif.
Baca Juga:
"Yang terbaik dilakukan mendagri dalam menyikapi Qanun adalah dialog dan komunikasi yang intens. Pemerintah harus memprakarsai itu," kata Irman Gusman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).
Sikap yang diperlihatkan Kemdagri dalam menyikapi qanun tersebut, menurut Irman, lebih bersikap reaktif. "Sementara Qanun tentu sudah mengalami proses pembahasan dan internalisasi sehingga sulit dicabut begitu saja," ujar senator asal Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur
BERITA TERKAIT
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!