Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog
Senin, 01 April 2013 – 18:05 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur bendera dan lambang Aceh, tidak perlu terjadi jika Mendagri Gamawan Fauzi mengikuti dengan seksama aspirasi yang berkembang di bumi serambi Mekkah itu.
Peraturan yang mengatakan bahwa Kemendagri baru bisa memverifikasi Qanun setelah disahkan, menurut Irman tidak boleh dijadikan alasan mendagri untuk bersikap pasif.
Baca Juga:
"Yang terbaik dilakukan mendagri dalam menyikapi Qanun adalah dialog dan komunikasi yang intens. Pemerintah harus memprakarsai itu," kata Irman Gusman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).
Sikap yang diperlihatkan Kemdagri dalam menyikapi qanun tersebut, menurut Irman, lebih bersikap reaktif. "Sementara Qanun tentu sudah mengalami proses pembahasan dan internalisasi sehingga sulit dicabut begitu saja," ujar senator asal Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur
BERITA TERKAIT
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
- Solusi Kesehatan Tulang Optimal untuk Keluarga Indonesia dengan L-CAL & L-CAL Grow
- Jokowi Minta Daerah Sekitar IKN Harus Siap-siap Untuk Memasok Pangan
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo
- Pengamat Sarankan Pemerintahan Prabowo-Gibran Ganti Kepala Bapanas