Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog
Senin, 01 April 2013 – 18:05 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur bendera dan lambang Aceh, tidak perlu terjadi jika Mendagri Gamawan Fauzi mengikuti dengan seksama aspirasi yang berkembang di bumi serambi Mekkah itu.
Peraturan yang mengatakan bahwa Kemendagri baru bisa memverifikasi Qanun setelah disahkan, menurut Irman tidak boleh dijadikan alasan mendagri untuk bersikap pasif.
Baca Juga:
"Yang terbaik dilakukan mendagri dalam menyikapi Qanun adalah dialog dan komunikasi yang intens. Pemerintah harus memprakarsai itu," kata Irman Gusman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).
Sikap yang diperlihatkan Kemdagri dalam menyikapi qanun tersebut, menurut Irman, lebih bersikap reaktif. "Sementara Qanun tentu sudah mengalami proses pembahasan dan internalisasi sehingga sulit dicabut begitu saja," ujar senator asal Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar