Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog
Senin, 01 April 2013 – 18:05 WIB
Sebelumnya, Kemendagri telah menyelesaikan evaluasi terhadap Qanun bendera dan lambang daerah tersebut. Menurut evaluasi Kemendagri, Qanun tersebut melanggar PP No. 77/2007 tentang Lambang Daerah, karena lambang daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan lambang organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Irman menghimbau semua pihak untuk kembali menghayati semangat perdamaian dari perjanjian Helsinki. "Perjanjian Helsinki itu janji kita untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Kita harus ingat itu," tegas Irman.
Irman tetap optimis masalah ini bisa diselesaikan. "Kita kan sudah berkomitmen untuk menegakan NKRI. Jangan sampai polemik soal bendera ini membuka luka lama yang kita sembuhkan bersama. Oleh karena itu, komitmen itu harus ditindaklanjuti dengan komunikasi yang intens dan konstruktif. Insya Allah ada solusi terbaik," tegas Irman.
Irman juga akan meminta anggota DPD RI dari NAD untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, baik pihak pemerintah pusat maupun pemimpin di Aceh, agar dapat dicari jalan keluar yang terbaik. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah