Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog

Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog
Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog
Sebelumnya, Kemendagri telah menyelesaikan evaluasi terhadap Qanun bendera dan lambang daerah tersebut. Menurut evaluasi Kemendagri, Qanun tersebut melanggar PP No. 77/2007 tentang Lambang Daerah, karena lambang daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan lambang organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Irman menghimbau semua pihak untuk kembali menghayati semangat perdamaian dari perjanjian Helsinki. "Perjanjian Helsinki itu janji kita untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Kita harus ingat itu," tegas Irman.

Irman tetap optimis masalah ini bisa diselesaikan. "Kita kan sudah berkomitmen untuk menegakan NKRI. Jangan sampai polemik soal bendera ini membuka luka lama yang kita sembuhkan bersama. Oleh karena itu, komitmen itu harus ditindaklanjuti dengan komunikasi yang intens dan konstruktif. Insya Allah ada solusi terbaik," tegas Irman.

Irman juga akan meminta anggota DPD RI dari NAD untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, baik pihak pemerintah pusat maupun pemimpin di Aceh, agar dapat dicari jalan keluar yang terbaik. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News