Sikapi SE MenPAN-RB, Pernyataan Sekdaprov Ini Melegakan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau Adi Prihantara mengimbau pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) tidak risau dengan instruksi penghapusan honorer.
Dia meminta agar pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer tetap fokus bekerja.
Diakuinya, dalam SE MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 30 Mei itu, salah satunya meminta agar menghapus tenaga honorer, kecuali PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Realisasinya pun ditenggat 28 November 2023.
Namun, kata Sekdaprov Adi, Pemda masih membutuhkan PTT dan tenaga harian lepas (THL) sehingga belum memikirkan untuk memberhentikan honorer yang ada.
"Pemprov saat ini sedikit pun belum berpikir untuk menjalankan surat edaran, apalagi memberhentikan status PTT dan THL," tegas Sekdaprov Adi.
Dia mengimbau kepada seluruh ASN, PTT dan THL tetap terus berkinerja dengan menerapkan budaya kerja BerAHKLAK, jadikan ini ladang ibadah tanpa memandang status kepegawaiannya.
Dia juga meminta para pegawai yang berkerja di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau agar terus berkinerja dengan efektif dan memberikan evidence yang nyata, juga tidak mengulangi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Mohon di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera ditindaklanjuti temuan LHP dan perlu diperhatikan," ucapnya.
Sekdaprov ini memberikan pernyataan yang melegakan honorer, terkait SE MenPAN-RB yang bikin heboh
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele