Sikapi Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes, Indra Charismiadji: Fatal, Saya Sudah Merinding

Sikapi Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes, Indra Charismiadji: Fatal, Saya Sudah Merinding
Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji saat menjadi narasumber Poadcast JPNN.com, Jakarta. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

"Jadi, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali," kata Nunuk yang dihubungi JPNN.com, Selasa (31/5).

Nunuk menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dia menyebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II, yaitu honorer K2 dan guru honorer non-K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non-K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Nunuk pun meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer. (esy/jpnn)

Pengamat pendidikan Abad 21 Indra Charismiadi menyoroti kebijakan seleksi PPPK guru tanpa tes dan menyebut akan berakibat fatal, belum dimulai sudah merinding.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News