Sikapi SK Menteri LHK, Perhutani Optimalkan Bisnis dan SDM
jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani menyiapkan langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumber daya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan.
Hal ini dilakukan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
"Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK itu, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani,” kata Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro dalam siaran persnya, Jumat (15/4).
Namun, dia menyebut hal itu berdampak positif karena membuat Perhutani menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumber daya termasuk karyawan.
Wahyu menyatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumber daya manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis.
Selain itu, lanjutnya, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.
Pihaknya yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan kinerja Perhutani menjadi lebih kencang.
"Dengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat,” kata dia.
Perhutani sikapi SK Menteri LHK dengan mengoptimalkan bisnis dan sumber daya manusia (SDM).
- Bawa Misi Pendidikan, Republic Laptop Dukung Akses Teknologi Terjangkau
- Kemnaker Dorong Persiapan Tenaga Magang yang Dikirim ke Jepang Lebih Matang
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen untuk Pemberdayaan SDM & Inovasi Berkelanjutan
- Perluas Puluhan Ribu Hektare Lahan Hijau, Perhutani Tanam 24 Juta Pohon
- Tingkatkan SDM Demi Membenahi Birokrasi, Agustiar-Edy Pemimpin Paling Prorakyat
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM