Sikapi SK Menteri LHK, Perhutani Optimalkan Bisnis dan SDM
Jumat, 15 April 2022 – 22:35 WIB

Sikapi SK Menteri LHK, Perhutani optimalkan bisnis dan SDM. Foto: dok. Perhutani
Perhutani, tambahnya, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Selajutnya, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar keberlanjutan bisnis Perhutani, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga.
"Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Perhutani sikapi SK Menteri LHK dengan mengoptimalkan bisnis dan sumber daya manusia (SDM).
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Pengurus Danantara Diresmikan, Pasar Merespons Begini
- Perhutani Menggelar Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Korika Nilai Penerepan AI di RI Masih Menghadapi Berbagai Tantangan