Sikapi SK Menteri LHK, Perhutani Optimalkan Bisnis dan SDM
Jumat, 15 April 2022 – 22:35 WIB
Perhutani, tambahnya, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Selajutnya, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar keberlanjutan bisnis Perhutani, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga.
"Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Perhutani sikapi SK Menteri LHK dengan mengoptimalkan bisnis dan sumber daya manusia (SDM).
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bawa Misi Pendidikan, Republic Laptop Dukung Akses Teknologi Terjangkau
- Kemnaker Dorong Persiapan Tenaga Magang yang Dikirim ke Jepang Lebih Matang
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen untuk Pemberdayaan SDM & Inovasi Berkelanjutan
- Perluas Puluhan Ribu Hektare Lahan Hijau, Perhutani Tanam 24 Juta Pohon
- Tingkatkan SDM Demi Membenahi Birokrasi, Agustiar-Edy Pemimpin Paling Prorakyat
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM