Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Slamet Maarif: Ingat Ada Peradilan Akhirat!
jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing kasus penembakan laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selasa pada Jumat (18/3).
Menyikapi vonis bebas tersebut, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengingatkan ada peradilan akhirat kepada para terdakwa.
"Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tetapi tunggu saja di pengadilan akhirat," kata Slamet melalui layanan pesan, Jumat (18/3).
Mantan juru bicara FPI itu sedari awal memang sudah merasa aneh dengan sidang perkara unlawful killing, sehingga tidak heran Briptu Fikri dan Ipda Yusmin divonis bebas.
"Dari awal memang aneh dan terkesan sidang dagelan. Dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," sindir Slamet.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
Merespons vonis bebas dua terdakwa unlawful killing laskar FPI, Ketua PA 212 Slamet Maarif ingatkan tentang peradilan akhirat.
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani