Sikat! Dimas Kanjeng kini Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
jpnn.com - SURABAYA--Subdit Dua Hartabangtah Diterskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Itu dilakukan setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan secara maraton terhadap Dimas dan sejumlah saksi, baik ketiga istri dan para sultan padepokan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan aset yang disita polisi beberapa waktu lalu.
"Penetapan setelah penyidik menemukan dua unsur alat bukti untuk menjerat. Yaitu dari pemeriksaan terhadap 40 saksi, baik ketiga istri Taat Pribadi serta para sultan padepokan, dan penyitaan puluhan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden prabowo argo saat dikonfirmasi via telepon.
Polisi mengendus praktik penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng terindikasi mirip arisan berjangka dan sangat masif karena struktur organisasinya sangat rapi.
Sementara hingga kini, penyidik Subdit Dua Hartabangtah sedang menyelesaikan berkas kasus TPPU tersebut sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Subdit Dua Hartabangtah Diterskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground