Sikat Habis Angkutan Kaca Gelap

Masih Banyak yang Bandel, Razia Berlanjut

Sikat Habis Angkutan Kaca Gelap
Sikat Habis Angkutan Kaca Gelap
Metromini P03 bernopol B 7188 DG yang ditilang petugas, kedapatan memasang kaca nako di sisi kanan maupun kiri kendaraan tersebut. Bahkan, kaca nako itu dipasangi kaca film dengan ketebalan lebih dari 70 persen. Pemilik Metromini ini dianggap melanggar pasal 2 Keputusan Menteri Perhubungan nomor 439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.

“Metromini ini terpaksa kami tilang. Kalo kaca nako tersebut pecah tentu sangat membahayakan penumpang. Ini tidak sesuai dengan standar nasional sehingga kami tilang,” ujar Arifin Hamonangan, Plh Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Petugas juga menilang Metromini P03 bernopol B 7522 GD dan angkot 04 bernopol B 1682 QO karena tidak dilengkapi surat kendaraan. Secara umum, dikatakan Arifin, jalannya razia berlangsung lancar. Seluruh angkot yang masuk terminal diminta menepi untuk pemeriksaan penggunaan kaca film.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro menambahkan, kesalahan angkot yang terkena tilang itu antara lain, ban gundul, kaca pecah dan diganti dengan tripleks maupun dilakban. Bahkan salah satu supir di antaranya bahkan tak memiliki SIM, sehingga diserahkan kepada Polantas untuk menindaknya. “Pemberian peringatan sudah kami lakukan, sekarang saatnya memberikan sanksi tegas kepada pengemudi nakal,” tegasnya. (wok/mos)

RAZIA angkutan umum berkaca gelap terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah lokasi. Pada Jumat (23/9), setidaknya tiga terminal disasar yakni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News