Sikat Jaringan Narkoba Irjen Teddy, Kombes Mukti: Kami akan Miskinkan Alex Bonpis
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan pihaknya akan menerapkan pasal tindak pencucian uang terhadap bandar sabu-sabu Alex Bonpis.
Mukti menerangkan proses hukum terhadap bandar narkoba itu masih berjalan.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk Alex, kami akan miskinkan dia, karena dia ini termasuk bandar besar," kata Mukti Juharsa saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/2).
Mukti menambahkan penyidik masih mendalami peredaran sabu-sabu yang selama ini dilakukan oleh bandar Alex Bonpis yang diketahui memiliki hubungan transaksi dengan Irjen Teddy Minahasa Putra.
"Penyidik juga mengusut tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba tersebut," katanya.
Meski demikian, Mukti belum bisa memastikan kapan bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari tersebut dimunculkan ke publik.
“Pokoknya lanjut penyidikannya," kata Mukti.
Polda Metro Jaya telah menangkap buronan bandar narkoba Alex Bonpis pada Selasa (17/1).
Kombes Mukti menerangkan proses hukum terhadap bandar narkoba Alex Bonpis masih berjalan.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO