Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial

Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhar. Foto: Humas KLHK

KLHK sendiri telah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan multi-instrumen.

Mulai dari sanksi administrasi, hukum perdata, hingga hukum pidana.

Hal ini dilakukan secara simultan untuk memberikan dampak perbaikan dan efek jera terhadap pada pelanggar.

Berdasarkan data Ditjen penegakan hukum KLHK selama periode 2015-2018, ada 1.995 pengaduan terkait LHK yang ditangani, dan sebanyak 2.089 izin diawasi.

KLHK juga telah menjatuhkan 450 sanksi administratif. Selain itu ada 220 gugatan perdata yang diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 16,9 triliun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp42,55 miliar (110 kesepakatan di luar pengadilan).

Sebanyak 433 kasus pidana dinyatakan P-21 atau siap untuk disidangkan. KLHK juga telah melakukan 610 operasi pengamanan hutan.

Diantaranya 196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan, dan 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar.

''Kondisi ini membuat kami semakin memperkuat jejaring penegakan hukum, termasuk dengan KY,'' tegasnya.

KHLK gandeng KY untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News