Sikat Motor, Siswa SMP Dihukum Lima Bulan
Selasa, 13 Maret 2012 – 01:29 WIB
BATAM - Lima bulan penjara dihadiahkan buat GMH, pelajar kelas 3 SMP di Tiban yang terbukti mencuri sepeda motor. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/3) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU Andi Hebat mengajukan tuntutan agar GMH dihukum enam bulan penjara. Andi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP. Dijelaskan dalam surat tuntutan itu, bahwa GMH telah mencuri sepeda motor Honda NF 125 TR BP 2126 FA milik Hendri. Kejadian berawal pada 31 Desember 2011 Hendri memarkirkan motornya didepan warnet di Tiban Mcdermot, Sekupang.
Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva menyatakan bahwa GMH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Agar membuat terdakwa jera, hakimpun menjatuhkan hukuman satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal itu sudah melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa. "Mengadili terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Sorta.
Baca Juga:
BATAM - Lima bulan penjara dihadiahkan buat GMH, pelajar kelas 3 SMP di Tiban yang terbukti mencuri sepeda motor. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya