Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka

Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
Polres Banyuasin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (19/9/2024). Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengungkap 25 kasus narkoba dengan 31 tersangka, selama kurun waktu Juli-September 2024.

Dari tangan 31 pelaku, yang terdiri dari 30 laki-laki dan satu perempuan, itu polisi menyita sabu-sabu 1.184,89 gram, ekstasi  2.026,5 butir, dan ganja 38,04 gram.

"Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan seluruh stakeholder terkait dan masyarakat," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo seusai konferensi pers, Kamis (19/9).

Perwira menengah Polri itu menambahkan pengungkapan kasus itu sekaligus menjalankan program "Sikat Narkoba".

"Jadi, Sikat Narkoba ini bentuk upaya Polres Banyuasin memerangi peredaran narkoba di wilayah Sedulang Setudung, " ungkap Ruri.

Dia menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku peredaran narkoba.

Ruri memastikan kasus narkoba akan diproses hingga ke akar-akarnya.

"Polres Banyuasin menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, " katanya.

Polres Banyuasin mengungkap 25 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama dua bulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News