Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka

Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
Polres Banyuasin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (19/9/2024). Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polres Banyuasin mengungkap 25 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama dua bulan terakhir.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News